Hakim MK, Prof mahfud Md bukan malaikat apalagi bila ingin disamakan debagai Wali Allah, boro-boro sama seperti Gus Dur...masih jauuuuuh!
Tanpa mengenyampingkan jasa Mahfud MD dalam urusan membongkar kejahatan Anggodo dengan memutarkan rekaman percakapan Anggodo saat sidang di MK, namun Amar Putusan MK untuk Caleg DPR RI Putaran ke 3 yang dipelintir oleh Andi Nurpati dan Endang Lestari dari KPU dikerjasamakan dengan Hakim terlemah di MK bernama Prof Mukhtie Fajar. Mahfud MD tidak perlu membela Mukhtie Fajar!
Karena IN-KONSISTENSI Mahfud MD sebagai seorang ilmuwan Ilmu Hukum dari UII dan UGM sangat diragukan. Dimulai ketika melaporkan Refli harus langsung ke KPK, kenapa saat kasus Nazaruddin, Mahfud MD ke Presiden SBY dan tidak langsung ke KPK seperti ketika menghadapi Refli Harun???
Sama persis ketika Mahfud MD memaksakan kehendak untuk tetap melantik Presiden SBY jadi Presiden RI ke 2 kali, padahal sengketa suara palsu atas klaim kemenangan Presiden SBY sedang berlangsung atas dasar gugatan Megawati Soekarnoputri-Prabowo subianto dan Jendral dari Hanura.
Prof Dr Mahfud MD diduga TIDAK LAYAK jadi Presiden RI 2014 besok ini!!!